√ Tahun 2020, Dana Bos Hanya Dialokasikan Bagi Satuan Pendidik Yg Sudah Terakreditasi

Dana BOS Hanya Dialokasikan Bagi Satuan Pendidik Yg Sudah Terakreditasi √ Tahun 2020, Dana BOS Hanya Dialokasikan Bagi Satuan Pendidik Yg Sudah Terakreditasi

Berdasarkan pada surat edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 ihwal Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah tertanggal 17 Januari 2019 khususnya pada point 6 disebutkan bahwa “Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai tahun anggaran 2020 dana BOS spesialuntuk akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi”.

Oleh balasannya pengukuhan satuan pendidikan sangat berperan penting dalam mencerminkan kualitas layanan pendidikan pada satuan pendidikan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 002/H/AK/2019 ihwal Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI, Nomor 003/H/AK/2019 ihwal Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs, Nomor 004/H/AK/2019 ihwal Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA dan Nomor 005/H/AK/2019 ihwal Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK mulai tahun 2019 BAN-S/M akan memberlakukan Perangkat Akreditasi 2019 untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Perangkat Akreditasi 2019 ialah perubahan atas Perangkat Akreditasi SD/MI (Permendiknas nomor 11/2009), SMP/MTs (Permendiknas Nomor 12/2009), SMA/MA (Permendiknas Nomor 52/2008), dan SMK (Permendiknas Nomor 13/2009). Perubahan tersebut diberlakukan dengan beberapa pertimbangan.

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 perihal tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa MULAI TAHUN ANGGARAN 2020 DANA BOS HANYA AKAN DIALOKASIKAN BAGI SATUAN PENDIDIKAN YANG SUDAH TERAKREDITASI.

Infokan ke sekolah binaan masing-masing Lakukan cek akta Akreditasi. Dan jangan lupa lakukan cek dilaman http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/

Apabila akta legalisasi sekolah berakhir paling lambat tahun 2019 mohon segera diusulkan melalui pengawas BINA atau KORWIL ke KPA. Usulan harus dibentuk secara kolektif, mencantumkan paling sedikit Nama Sekolah, NPSN dan aamat sekolah.

Apabila akta masih berlaku NAMUN DILAMAN CEK SEKOLAH MASIH TERTULIS BELUM AKREDITASI ( - ) segera lakukan verval SP di laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/

Belum ada Komentar untuk "√ Tahun 2020, Dana Bos Hanya Dialokasikan Bagi Satuan Pendidik Yg Sudah Terakreditasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel