√ Download Surat Edaran, Ajaran Siplah, Rkas, Bos, Dan Pengadaan Barjas Online

Edaran dan Pedoman Umum SIPlah 2019_Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bernomor 76810/ A. A6. 3/ LK/ 2019 Mengenai pengadaan benda/ jasa disekolah lewat SIPLah ini merujuk pada Permendikbud Nomor. 18 tahun 2019 ihwal Pergantian atas Permendikbud Nomor. 3 tahun 2019 ihwal Juknis BOS dan Pesan edaran Dirjen Dikdasmen bernomor 2940/ D/ PB/ 2019 ihwal Pembelian Buku Bacaan serta Non Bacaan lewat Dana BOS tahun anggaran 2019. Ada sebagian perihal yang butuh jadi atensi sekolah terpaut pengadaan benda/ jasa lewat SIPlah:

  1. Sistem data pengadaan di Sekolah( SIPlah) yaitu katalog sekolah dibawah kewenangan serta pengelolaan Departemen Pembelajaran serta Kebudayan yang berkolaborasi dengan operator pasar daring yang sudah ditetapkan
  2. Realisasi dana BOS lewat prosedur pengadaan benda/ jasa sekolah dengan nilai transaksi sangat banyak Rp. 50. 000. 000, 00( 5 puluh juta rupiah) dilaksanakan dengan prosedur dalam jaringan( daring) lewat SIPLah
  3. Pembelian buku bacaan pasangan serta buku non bacaan pasangan lewat dana BOS sebagaimana pesan ederan Dirjen Dikdasmen no 2942/ D/ PB 2019 ihwal Pembelian Buku Bacaan serta Non Bacaan lewat dana BOS tahun anggaran 2019, dilaksanakan dengan prosedur daring lewat SIPlah
  4. SIPlah sanggup diakses lewat halaman https:// bos. kemdikbud. go. id dengan penerapan pengadaan mengacu pada Pedoman universal tata metode pengadaan benda/ jasa sekolah
  5. Dalam perihal pengadaan benda/ jasa sekolah tidak sanggup dilaksanakan secara daring, pengadaan benda/ jasa sekolah dilaksankan secara luar jaringan( luring) setimpal dengan syarat yang berlaku.

Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bernomor  √ Download Surat Edaran, Pedoman SIPLAH, RKAS, BOS, dan Pengadaan BARJAS Online
Terpaut dengan Pedoman Universal pengadaan benda/ jasa sekolah lewat SIPlah, dalam artikel ini kami sampaikan gimana prosedur pengadan benda/ jasa lewat SIPlah:

A. Pendaftaran Penyedia benda/ jasa sekolah

  • Penyedia benda/ jasa mengakses halaman SIPlah lewat halaman https:// bos. kemdikbud. go. id
  • Penyedia benda/ jasa memilah salah satu/ sebagian operator pasar daring serta membuka halaman operator pasar daring
  • Penyedia benda/ jasa mengisikan informasi bagaikan berikut:
  1. Badan aturan berbentuk:, nama resmi, no pokok harus pajak, alamat lengkap, nama penanda tangan, jabatan penanda tangan, no telepon, alamat pesan elektronik, no rekening
  2. Individu: nama resmi, no induk kependudukan, no pokok harus pajak, alamat lengkap, no telepon, alamat pesan elektronik, no rekening
  • Operator pasar daring melakukan verifikasi terpaut informasi yang dikirimkan.
  • Dalam perihal penyedia benda/ jasa terverifikasi, operator pasar daring mengirimkan pemberitahuan penyedia benda/ jasa atas keberhasilan registrasi

B. Pelaksana Belanja

  1. Sekolah melakukan saluran halaman SIPlah melalaui https:// bos. kemdikbud. go. id serta log- in dengan SSO Dapodik
  2. Sekolah memilah salah satu/ sebagian operator pasar daring serta membuka halaman operator pasar daring
  3. Sekolah melakukan pencarian penawaran benda/ jasa
  4. Sekolah sanggup melakukan perbandingan penawaran benda/ jasa melaui SIPlah, bagi benda/ Jasa, harga, pengiriman, penjual
  5. Sekolah memasukan undangan negosiasi
  6. Dalam perihal penyedia benda/ jasa menyepakati perundingan, penyedia benda/ jasa mengirimkan konvensi perundingan kepada sekolah
  7. Dalam perihal penyedia benda/ jasa tidak menyepakati perundingan, penyedia benda/ jasa mengirimkan penolakan perundingan kepada sekolah
  8. Sekolah melakukan pesanan bersumber pada hasil konvensi negosiasi
  9. Penyedia benda/ jasa melakukan persetujuan pesanan
  10. Sekolah mendapatkan pemberitahuan serta sanggup melakukan pemantauan status pesanan: disetujui oleh penjual, diproses oleh penjual, dikirim oleh penjual, status proses pengiriman atas hasil pemantauan pembeli masih sanggup melakukan penghapusan pesanan

C. Serah terima serta Pembayaran

Serah terima benda/ jasa sanggup dicoba dengan sebagian syarat bagaikan berikut:
  1. Pada di kala pengiriman benda ke sekolah, penyedia benda/ jasa sekolah melampirkan dokumen
  2. Kabar Kegiatan Serah Terima( BAST) yang sudah ditandatangani oleh penyedia
  3. Saat sebelum menandatangani BAST, bendahara sekolah melakukan pengecekan atas hasil pengadaan benda/ jasa
  4. Apabila benda yang dikirim tidak setimpal dengan syarat yang tertuan dalam kontrak/ perjanjian, bendahara sekolah memohon penyedia benda/ jasa buat membetulkan serta/ atau pun memenuhi kekurangan dalam jangka waktu yang disepakati bersama
  5. Dalam perihal pekerjaan sudah setimpal dengan syarat yang tertuang dalam spesifikasi kontrak/ perjanjian, bendahara sekolah menandatangani BAST
  6. Bendahara sekolah menaruh BAST bagaikan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban

Berikutnya, pembayaran sanggup dicoba dengan syarat berikut
  1. Dalam perihal bendahara sekolah menandatangi BAST, bendahara sekolah mengajukan permohonan pembayaran kepada kepala sekolah
  2. Kepala sekolah melakukan pengecekan terhadap dokumen undangan pembayaran
  3. Dalam perihal kepala sekolah menyetujui, bendahara sekolah melakukan pembayaran secara non tunai

Perihal tersebut diatas yaitu tata metode ataupun panduan secara umum yang biasalah dilakukan sekolah dalam proses pengadaan benda/ jasa lewat SIPlah. Demikianlah informasi yang sanggup sampaikan, mudah- mudahan artikel ini berkhasiat buat Anda semua.

Bagi teman-teman yang ingin mendownload setiap bahan atau ebook RKAS Online, BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2019, dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekolah Online sanggup dilihat melalui link berikut:

Download File:

Belum ada Komentar untuk "√ Download Surat Edaran, Ajaran Siplah, Rkas, Bos, Dan Pengadaan Barjas Online"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel